1. PENGERTIAN IT FORENSIC
IT Forensik merupakan ilmu
yang berhubungan dengan pengumpulan atau penylidikan fakta dan bukti
pelanggaran keamanan sistem informasi serta validasinya menurut metode yang
digunakan (misalnya metode sebab-akibat), di mana IT Forensik bertujuan untuk
mendapatkan fakta-fakta objektif dari sistem informasi
Beberapa definisi IT Forensic
2. TUJUAN DAN FOKUS FORENSIC KOMPUTER
Tujuan IT Forensics adalah
untuk mendapatkan fakta - fakta objektif dari sistem informasi, karena semakin
berkembangnya teknologi komputer dapat digunakan sebagai alat bagi para pelaku
kejahatan komputer. serta melakukan
penyelidikan terstruktur sambil mempertahankan rantai didokumentasikan bukti
untuk mencari tahu persis apa yang terjadi pada komputer dan siapa yang
bertanggung jawab untuk itu. Peneliti forensik biasanya mengikuti suatu standar
prosedur.
3. MANFAAT FORENSIC KOMPUTER
4. KEJAHATAN KOMPUTER
Berbeda dengan di dunia nyata, kejahatan di dunia
komputer dan internet variasinya begitu banyak, dan cenderung dipandang dari
segi jenis dan kompleksitasnya meningkat secara eksponensial. Secara prinsip,
kejahatan di dunia komputer dibagi menjadi tiga, yaitu:
Beberapa
contoh kejahatan yang dimaksud dan erat kaitannya dengan kegiatan forensic
computer :
a. Pencurian
kata kunci atau "password" untuk mendapatkan hak akses.
b.
Penyadapan jalur komunikasi digital yang berisi percakapan antara dua atau beberapa pihak terkait.
c.
Penyelundupan file-file berisi virus ke dalam sistem korban dengan beraneka
macam tujuan.
d.
Penyelenggaraan transaksi pornografi anak maupun hal-hal terlarang lainnya
seperti perjudian, pemerasan, penyalahgunaan wewenang, pengancaman, dll.
e.
Hacking, adalah melakukan akses terhadap sistem komputer tanpa izin atau dengan
malwan hukum sehingga dapat menembus sistem pengamanan komputer yang dapat
mengancam berbagai kepentingan.
f.
Pembajakan yang berkaitan dengan hak milik intelektual, hak cipta, dan hak
paten.
5. CYBER LAW
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan didunia maya
(cyber space) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw merupakan
aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi suatu aspek yang berhubungan dengan
orang atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet
yang dimulai pada saat online dan memasuki dunia cyber atau duni maya. Cyberlaw
sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law. Cyberlaw akan
memainkan peranannya dalam dunia masa depan, karena nyaris tidak ada lagi segi
kehidupan yang tidak tersentuh oleh keajaiban teknologi.
Cyber
law erat lekatnya dengan dunia kejahatan. Hal ini juga didukung oleh
globalisasi. Zaman terus berubah-ubah dan manusia mengikuti perubahan zaman
itu. Perubahan itu diikuti oleh dampak positif dan dampak negatif.
6.
INTERNAL CRIME
Kelompok kejahatan komputer ini terjadi secara
internal dan dilakukan oleh orang dalam “Insider”. Contoh modus operandi yang
dilakukan oleh “Insider” adalah:
a. Manipulasi transaksi input dan mengubah data (baik
mengurang atau menambah).
b. Mengubah transaksi (transaksi yang direkayasa).
c. Menghapus transaksi input (transaksi yang ada
dikurangi dari yang sebenarnya).
d. Memasukkan transaksi tambahan.
e. Mengubah transaksi penyesuaian (rekayasa laporan
yang seolah-olah benar).
f. Memodifikasi software/ termasuk pula hardware.
7.
EXTERNAL CRIME
Kelompok kejahatan komputer ini terjadi secara
eksternal dan dilakukan oleh orang luar yang biasanya dibantu oleh orang dalam
untuk melancarkan aksinya.
Contoh kejahatan
yang target utamanya adalah jaringan komputer atau divais yaitu:
Malware adalah perangkat lunak yang diciptakan
untuk menyusup atau merusak sistem komputer, server atau jaringan komputer
tanpa izin (informed consent) dari pemilik. Istilah ini adalah istilah umum
yang dipakai oleh pakar komputer untuk mengartikan berbagai macam perangkat
lunak atau kode perangkat lunak yang mengganggu atau mengusik.
DoS adalah jenis serangan terhadap sebuah komputer
atau server di dalam jaringan internet dengan cara menghabiskan sumber
(resource) yang dimiliki oleh komputer tersebut sampai komputer tersebut tidak
dapat menjalankan fungsinya dengan benar sehingga secara tidak langsung
mencegah pengguna lain untuk memperoleh akses layanan dari komputer yang
diserang tersebut.
Virus komputer merupakan program komputer yang
dapat menggandakan atau menyalin dirinya sendiri dan menyebar dengan cara
menyisipkan salinan dirinya ke dalam program atau dokumen lain. Virus murni
hanya dapat menyebar dari sebuah komputer ke komputer lainnya (dalam sebuah
bentuk kode yang bisa dieksekusi) ketika inangnya diambil ke komputer target.
Cyberstalking adalah penggunaan internet atau alat
elektronik lainnya untuk menghina atau melecehkan seseorang, sekelompok orang,
atau organisasi.
Pencurian identitas adalah menggunakan identitas
orang lain seperti KTP, SIM, atau paspor untuk kepentingan pribadinya, dan
biasanya digunakan untuk tujuan penipuan. Umumnya penipuan ini berhubungan
dengan Internet, namun sering huga terjadi di kehidupan sehari-hari.
Dalam securiti komputer, phising (Indonesia:
pengelabuan) adalah suatu bentuk penipuan yang dicirikan dengan percobaan untuk
mendapatkan informasi peka, seperti kata sandi dan kartu kredit, dengan
menyamar sebagai orang atau bisnis yang terpercaya dalam sebuah komunikasi
elektronik resmi, seperti surat elektronik atau pesan instan. Istilah phishing
dalam bahasa Inggris berasal dari kata fishing ( memancing), dalam hal ini
berarti memancing informasi keuangan dan kata sandi pengguna.
Perang Informasi adalah penggunaan dan pengelolaan
informasi dalam mengejar keunggulan kompetitif atas lawan. perang Informasi
dapat melibatkan pengumpulan informasi taktis, jaminan bahwa informasi sendiri
adalah sah, penyebaran propaganda atau disinformasi untuk menurunkan moral
musuh dan masyarakat, merusak kualitas yang menentang kekuatan informasi dan
penolakan peluang pengumpulan-informasi untuk menentang kekuatan. Informasi
perang berhubungan erat dengan perang psikologis.
- Contoh Kasus dalam Penggunaan IT forensic
Pembobolan
ATM dengan Teknik ATM Skimmer Scam, belakangan ini indonesia
sedang diramaikan dengan berita “pembobolan ATM”. Para nasabah tiba – tiba saja
kehilangan saldo rekeningnya akibat dibobol oleh orang – orang yang tidak
bertanggung jawab. Berdasarkan data yang ada di TV dan surat kabar, kasus pembobolan
ini pertama kali terjadi di Bali, dengan korban nasabah dari 5 Bank besar yakni
BCA, Bank Mandiri, Bank BNI dan Bank Permata. Diindikasikan oleh polisi
dilakukan dengan menggunakan teknik skimmer.
Modus
pembobolan ATM dengan menggunakan skimmer adalah :
1.
Pelaku datang ke mesin ATM dan memasangkan skimmer ke
mulut slot kartu ATM.
2.
Setelah dirasa cukup (banyak korban), maka skimmer dicabut.
3.
Setelah itu kemudian menyalin data ATM yang direkam
oleh skimmer dan melihat rekaman no PIN yang ditekan korban.
4.
Pada proses ketiga diatas, pelaku sudah memiliki
ATM duplikasi (hasil generate) dan setelah memeriksa kevalidan kartu. Kini
saatnya melakukan penarikan
5.
dana. Biasanya kartu ATM duplikasi disebar melalui
jaringannya keberbagai tempat, bahkan ada juga yang menjual kartu hasil
duplikasi tersebut.
Tools yang digunakan pada contoh kasus diatas
adalah dengan menggunakan hardware berupa head dan card reader, dimana hardware
tersebut dapat membaca data yang tersimpan pada bidang magnet melalui pita
magnet seperti halnya kaset. Tools hardware tersebut biasa dikenal dengan
nama skimmer. Skimmer adalah sebuah perangkat yang
terpasang didepan mulut keluar masuk kartu pada sebuah mesin ATM, yang akan
bekerja mengumpulkan data dari Credit Card atau kartu ATM yang masuk dan keluar
dalam mesin ATM.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar