1.Pengertian Hak Cipta
Hak cipta
ialah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak
ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta mendefinisikan bahwa Hak
Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan
atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak
mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku. (pasal 1 ayat 1).
Dari pengertian ini, hasil ciptaan seseorang merupakan
hasil karya dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keaslian konsep dalam
lapangan pendidikan, ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Sementara itu, pencipta
ialah seorang atau beberapa orang secara bersama – sama yang atas inspirasinya
lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, atau
keahlian yang ditungankan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
2.Hak-Hak Yang
Tercakup Dalam Hak Cipta
a.
Hak Eksekutif
Beberapa hak eksklusif yang umumnya diberikan
kepada pemegang hak cipta adalah hak untuk:
·
membuat salinan
atau reproduksi ciptaan dan menjual hasil salinan tersebut (termasuk, pada
umumnya, salinan elektronik),
·
mengimpor dan
mengekspor ciptaan,
·
menciptakan
karya turunan atau derivatif atas ciptaan (mengadaptasi ciptaan),
·
menampilkan atau
memamerkan ciptaan di depan umum,
·
menjual atau
mengalihkan hak eksklusif tersebut kepada orang atau pihak lain.
Yang dimaksud dengan "hak eksklusif" dalam
hal ini adalah bahwa hanya pemegang hak ciptalah yang bebas melaksanakan hak
cipta tersebut, sementara orang atau pihak lain dilarang melaksanakan hak cipta
tersebut tanpa persetujuan pemegang hak cipta.
Konsep tersebut juga berlaku di Indonesia. Di
Indonesia, hak eksklusif pemegang hak cipta termasuk "kegiatan
menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, mengalihwujudkan, menjual,
menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan, mempertunjukkan kepada publik,
menyiarkan, merekam, dan mengkomunikasikan ciptaan kepada publik melalui sarana
apapun"[2].
Selain itu, dalam hukum yang berlaku di Indonesia
diatur pula "hak terkait", yang berkaitan dengan hak cipta dan juga
merupakan hak eksklusif, yang dimiliki oleh pelaku karya seni (yaitu pemusik,
aktor, penari, dan sebagainya), produser rekaman suara, dan lembaga penyiaran
untuk mengatur pemanfaatan hasil dokumentasi kegiatan seni yang dilakukan,
direkam, atau disiarkan oleh mereka masing-masing (UU 19/2002 pasal 1 butir
9–12 dan bab VII). Sebagai contoh, seorang penyanyi berhak melarang pihak lain
memperbanyak rekaman suara nyanyiannya.
Hak-hak eksklusif yang tercakup dalam hak cipta
tersebut dapat dialihkan, misalnya dengan pewarisan atau perjanjian tertulis
(UU 19/2002 pasal 3 dan 4). Pemilik hak cipta dapat pula mengizinkan pihak lain
melakukan hak eksklusifnya tersebut dengan lisensi, dengan persyaratan tertentu
(UU 19/2002 bab V).
b.
Hak Ekonomi
Hak ekonomi (economi right)
adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi bagi penciptanya atau pemegang hak
cipta untuk mendapatkan manfaat atas ciptaan serta produk hak terkait
c.
Hak Moral
Hak moral ( moral right) adalah
hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku yang tidak dapat dihilangkan
atau dihapus tanpa alasan apapun walaupun hak ekonomi pada hak cipta atau hak
terkait telah dialihkan, kecuali dengan persetujuan pencipta dengan persetujuan
ahli warisnya dalam pencipta telah meninggal dunia.(seni, rekaman, siaran) yang tidak dapat dihilangkan
dengan alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan.
Contoh pelaksanaan hak moral adalah pencantuman nama pencipta pada ciptaan,
walaupun misalnya hak cipta atas ciptaan tersebut sudah dijual untuk
dimanfaatkan pihak lain. Hak moral diatur dalam pasal 24–26 Undang-undang Hak
Cipta.
Banyak
negara mengakui adanya hak moral yang dimiliki pencipta suatu ciptaan, sesuai
penggunaan Persetujuan TRIPs WTO (yang secara inter alia juga
mensyaratkan penerapan bagian-bagian relevan Konvensi Bern). Secara umum, hak
moral mencakup hak agar ciptaan tidak diubah atau dirusak tanpa persetujuan,
dan hak untuk diakui sebagai pencipta ciptaan tersebut.
3.Fungsi Hak Cipta
Menurut pasal 2 Undang – undang
N0.19 tahun 2002 dalam hal ini membahas tentang fungsi dan sifat hak cipta itu
sendiri. Bunyi dari pasalnya adalah berikut ini:
· Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau
pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya yang timbul
secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatas
menurut perundang- undangan yang berlaku
· Pencipta dan/atau pemegang hak cipta atau karya sinematografi
dan program komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang
lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan
yang bersifat komersial.
4.Penegakan Hukum
Hak Cipta
Penegakan
hukum atas hak cipta biasanya dilakukan oleh pemegang hak cipta dalam hukum
perdata, namun ada pula sisi hukum pidana. Sanksi pidana secara umum dikenakan
kepada aktivitas pemalsuan yang serius, namun kini semakin lazim pada
perkara-perkara lain. Sanksi pidana atas pelanggaran hak cipta di Indonesia
secara umum diancam hukuman penjara paling singkat satu bulan dan paling lama
tujuh tahun yang dapat disertai maupun tidak disertai denda sejumlah paling
sedikit satu juta rupiah dan paling banyak lima miliar rupiah, sementara
ciptaan atau barang yang merupakan hasil tindak pidana hak cipta serta
alat-alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut dirampas oleh
Negara untuk dimusnahkan (UU 19/2002 bab XIII).
5.Dasar Hukum Hak
Cipta
·
UU No.19 Tahun
2002 Tentang hak cipta
·
PP No.1 tahun
1989 tentang penerjemahan dan/atau perbanyak ciptaan untuk kepentiangan
pendidikan, ilmu pengetahuan, penelitian dan pengembangan.
·
Peraturan menteri
kehakiman No. M.01-HC.03.01 tahun 1987 tentang pendaftaran penciptaan.
·
SE menteri
kehakiman No. M.02.HC.03.01 Tahun 1991 tentang kewajiban melampirkan PNWP dalam
permohonan pendaftaran ciptaan dan pencatatan pemindahan hak cipta terdaftar.
6.Ciptaan Yang
Dilindungi
1. Buku,
program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan,
dan semua hasil karya tulis lain;
2.
Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis
dengan itu;
3.
Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
4.
Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
5.
Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
6.
Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni
kaligrafi seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
7.
Arsitektur;
8.
Peta
9.
Seni batik
10.
Fotografi
11. Terjemahan, tafsir, saduran
bunga, dan karya lain dari hasil pengalih wujud.
7.Pengecualian
Dan Batasan Hak Cipta
Perkecualian hak cipta dalam hal ini
berarti tidak berlakunya hak eksklusif yang diatur dalam hukum tentang hak
cipta. Contoh perkecualian hak cipta adalah doktrin fair use atau fair dealing
yang diterapkan pada beberapa negara yang memungkinkan perbanyakan ciptaan
tanpa dianggap melanggar hak cipta.
Dalam
Undang-undang Hak Cipta yang berlaku di Indonesia, beberapa hal diatur sebagai
dianggap tidak melanggar hak cipta (pasal 14–18). Pemakaian ciptaan tidak
dianggap sebagai pelanggaran hak cipta apabila sumbernya disebut atau
dicantumkan dengan jelas dan hal itu dilakukan terbatas untuk kegiatan yang
bersifat nonkomersial termasuk untuk kegiatan sosial, misalnya, kegiatan dalam
lingkup pendidikan dan ilmu pengetahuan, kegiatan penelitian dan pengembangan,
dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari penciptanya.
Kepentingan yang wajar dalam hal ini adalah "kepentingan yang didasarkan
pada keseimbangan dalam menikmati manfaat ekonomi atas suatu ciptaan".
Termasuk dalam pengertian ini adalah pengambilan ciptaan untuk pertunjukan atau
pementasan yang tidak dikenakan bayaran. Khusus untuk pengutipan karya tulis,
penyebutan atau pencantuman sumber ciptaan yang dikutip harus dilakukan secara
lengkap. Artinya, dengan mencantumkan sekurang-kurangnya nama pencipta, judul
atau nama ciptaan, dan nama penerbit jika ada. Selain itu, seorang pemilik
(bukan pemegang hak cipta) program komputer dibolehkan membuat salinan atas
program komputer yang dimilikinya, untuk dijadikan cadangan semata-mata untuk
digunakan sendiri.
Selain itu,
Undang-undang Hak Cipta juga mengatur hak pemerintah Indonesia untuk
memanfaatkan atau mewajibkan pihak tertentu memperbanyak ciptaan berhak cipta
demi kepentingan umum atau kepentingan nasional (pasal 16 dan 18), ataupun
melarang penyebaran ciptaan "yang apabila diumumkan dapat merendahkan
nilai-nilai keagamaan, ataupun menimbulkan masalah kesukuan atau ras, dapat
menimbulkan gangguan atau bahaya terhadap pertahanan keamanan negara,
bertentangan dengan norma kesusilaan umum yang berlaku dalam masyarakat, dan
ketertiban umum" (pasal 17)[2]. ketika orang mengambil hak cipta seseorang
maka orang tersebut akan mendapat hukuman yang sesuai pada kejahatan yang di
lakukan.
Tidak ada hak
cipta atas hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara, peraturan
perundang-undangan, pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah, putusan
pengadilan atau penetapan hakim, ataupun keputusan badan arbitrase atau
keputusan badan-badan sejenis lainnya (misalnya keputusan-keputusan yang
memutuskan suatu sengketa). Di Amerika Serikat, semua dokumen pemerintah, tidak
peduli tanggalnya, berada dalam domain umum, yaitu tidak berhak cipta.
Pasal 14
Undang-undang Hak Cipta mengatur bahwa penggunaan atau perbanyakan lambang
Negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli tidaklah melanggar hak
cipta. Demikian pula halnya dengan pengambilan berita aktual baik seluruhnya
maupun sebagian dari kantor berita, lembaga penyiaran, dan surat kabar atau
sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara
lengkap.
8.Cara
Pendaftaran Hak Cipta
Perlindungan suatu ciptaan timbul
secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk yang nyata.
Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban untuk mendapatkan hak
cipta. Namun demikian, pencipta maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan
ciptaannya akan mendapat surat pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai
alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap
ciptaan tersebut. Ciptaan dapat didaftarkan ke Kantor Hak Cipta, Direktorat
Jenderal Hak Kekayaan Intelektual-Departemen Hukum dan HAM (Ditjen
HKI-DepkumHAM).
Syarat
untuk permohonan pendataran Hak Cipta:
·
mengisi formulir
pendaftaran ciptaan rangkap dua
·
surat
permohonan pendaftaran ciptaan mencantumkan: nama, kewarganegaraan
·
uraian ciptaan
rangkap dua
Surat permohonan
pendaftaran ciptaan hanya dapat diajukan:
·
melampirkan
bukti kewarganegaraan pencipta dan pemegang hak cipta berupa fotokopi KTP.
·
permohonan
pendaftaran ciptaan diajukan atas nama lebih dari seorang dan satu Badan Hukum
dengan demikian nama-nama harus ditulissemuanya , dengan menetapkan satu alamat
pemohon .
·
melampirkan
contoh ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya atau penggantinya.
·
membayar biaya
permohonannya pendaftaran sebesar Rp. 75.000 (tujuhpuluh ribu rupiah).
2.9.Hal – hal yang
tidak bisa di daftarkan sebagai hak cipta
·
Ciptaan di luar
bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra
·
Ciptaan yang
tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang hak cipta
·
Ciptaan yang
bersifat abstrak
Tidak ada komentar:
Posting Komentar