A. DEFINISI CYBERCRIME
Cybercrime adalah tindakan pidana kriminal
yang dilakukan pada teknologi internet (cyberspace), baik yang menyerang
fasilitas umum di dalam cyberspace ataupun kepemilikan pribadi. Secara teknik
tindak pidana tersebut dapat dibedakan menjadi off-line crime, semi on-line
crime, dan cybercrime. Masing-masing memiliki karakteristik tersendiri, namun
perbedaan utama antara ketiganya adalah keterhubungan dengan jaringan informasi
publik (internet).
Cybercrime dapat didefinisikan sebagai
perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang
berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.
The Prevention of Crime and The Treatment
of Offlenderes di Havana, Cuba pada tahun 1999 dan di Wina, Austria tahun 2000,
menyebutkan ada 2 istilah yang dikenal:
1.
Cybercrime dalam arti sempit disebut
computer crime, yaitu prilaku ilegal/ melanggar yang secara langsung menyerang
sistem keamanan komputer dan/atau data yang diproses oleh komputer.
2.
Cybercrime dalam arti luas disebut
computer related crime, yaitu prilaku ilegal/ melanggar yang berkaitan dengan
sistem komputer atau jaringan.
Dari beberapa pengertian di atas,
cybercrime dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan
memakai jaringan komputer sebagai sarana/ alat atau komputer sebagai objek,
baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.
B. MOTIF CYBERCRIME
Motif pelaku kejahatan di dunia maya
(cybercrime) pada umumnya dapat dikelompokkan menjadi dua kategori, yaitu :
Motif pelaku kejahatan di dunia maya (cybercrime) pada umumnya dapat
dikelompokkan menjadi dua kategori, yaitu
1.
Motif intelektual, yaitu kejahatan yang
dilakukan hanya untuk kepuasan pribadi dan menunjukkan bahwa dirinya telah
mampu untuk merekayasa dan mengimplementasikan bidang teknologi informasi.
Kejahatan dengan motif ini pada umumnya dilakukan oleh seseorang secara
individual.
2.
Motif ekonomi, politik, dan kriminal,
yaitu kejahatan yang dilakukan untuk keuntungan pribadi atau golongan tertentu
yang berdampak pada kerugian secara ekonomi dan politik pada pihak lain. Karena
memiliki tujuan yang dapat berdampak besar, kejahatan dengan motif ini pada
umumnya dilakukan oleh sebuah korporasi.
C. FAKTOR PENYEBAB MUNCULNYA CYBERCRIME
Jika dipandang dari sudut pandang yang
lebih luas, latar belakang terjadinya kejahatan di dunia maya ini terbagi
menjadi dua faktor penting, yaitu :
1. Faktor Teknis
Dengan adanya teknologi internet akan menghilangkan batas wilayah negara
yang menjadikan dunia ini menjadi begitu dekat dan sempit. Saling terhubungnya
antara jaringan yang satu dengan yang lain memudahkan pelaku kejahatan untuk
melakukan aksinya. Kemudian, tidak meratanya penyebaran teknologi menjadikan
pihak yang satu lebih kuat daripada yang lain.
2. Faktor
Sosial ekonomi
Cybercrime dapat dipandang sebagai produk ekonomi. Isu global yang kemudian
dihubungkan dengan kejahatan tersebut adalah keamanan jaringan. Keamanan
jaringan merupakan isu global yang muncul bersamaan dengan internet. Sebagai
komoditi ekonomi, banyak negara yang tentunya sangat membutuhkan perangkat
keamanan jaringan. Melihat kenyataan seperti itu, Cybercrime berada dalam
skenerio besar dari kegiatan ekonomi dunia.
D. JENIS-JENIS CYBERCRIME
Pengelompokan jenis – jenis cybercrime
dapat dikelompokkan dalam banyak kategori. Bernstein, Bainbridge, Philip
Renata, As’ad Yusuf, sampai dengan seorang Roy Suryo pun telah membuat
pengelompokkan masing-masing terkait dengan cybercrime ini. Salah satu
pemisahan jenis cybercrime yang umum dikenal adalah kategori berdasarkan motif
pelakunya :
1. Sebagai tindak kejahatan Murni
Kejahatan terjadi secara sengaja dan terencana untuk melakukan perusakan,
pencurian, tindakan anarkis terhadap sistem informasi atau sistem komputer.
(tindak kriminal dan memiliki motif kriminalitas) dan biasanya menggunakan
internet hanya sebagai sarana kejahatan. Contoh Kasus: Carding, yaitu pencurian
nomor kartu kredit milik orang lain untuk digunakan dalam transaksi perdagangan
di internet, Pengirim e-mail anonim yang berisi promosi (spamming).
2. Sebagai tindak kejahatan Abu-abu (tidak
jelas)
Kejahatan terjadi terhadap sistem komputer tetapi tidak melakukan
perusakan, pencurian, tindakan anarkis terhadap sistem informasi atau sistem
komputer. Contoh Kasus: Probing atau Portscanning; yaitu semacam tindakan
pengintaian terhadap sistem milik orang lain dengan mengumpulkan informasi
sebanyak-banyaknya dari sistem yang diintai, termasuk sistem operasi yang
digunakan, port-port yang ada, baik yang terbuka maupun tertutup, dan
sebagainya.
Convention on Cybercrime yang diadakan
oleh Council of Europe dan terbuka untuk ditandatangani mulai tanggal 23
November 2001 di Budapest menguraikan jenis-jenis kejahatan yang harus diatur
dalam hukum pidana substantif oleh negara-negara pesertanya, terdiri dari :
1.
Tindak pidana yang berkaitan dengan
kerahasiaan, integritas dan keberadaan data dan sistem komputer: Illegal access
(melakukan akses tidak sah), Illegal interception (intersepsi secara tidak
sah), Data interference (menggangu data), System interference (mengganggu pada
sistem), Misuse of devices (menyalahgunakan alat).
2.
Tindak pidana yang berkaitan dengan
komputer: Computer-related forgery (pemalsuan melalui komputer),
Computer-related fraud (penipuan melalui komputer).
3.
Tindak pidana yang berhubungan dengan isi
atau muatan data atau sistem komputer: Offences related to child pornography
(Tindak pidana yang berkaitan dengan pornografi anak).
4.
Tindak pidana yang berkaitan dengan
pelanggaran hak cipta dan hak-hak terkait.
E. CYBERCRIME DI INDONESIA
Ada beberapa fakta kasus cybercrime yang
sering terjadi di Indonesia, diantaranya adalah :
1. Pencurian
Account User Internet
Merupakan salah satu dari kategori Identity Theft and fraud (pencurian
identitas dan penipuan), hal ini dapat terjadi karena pemilik user kurang aware
terhadap keamanan di dunia maya, dengan membuat user dan password yang identik
atau gampang ditebak memudahkan para pelaku kejahatan dunia maya ini melakukan
aksinya.
2. Deface
(Membajak situs web)
Metode kejahatan deface adalah mengubah tampilan website menjadi sesuai
keinginan pelaku kejahatan. Bisa menampilkan tulisan-tulisan provokative atau
gambar-gambar lucu. Merupakan salah satu jenis kejahatan dunia maya yang paling
favorit karena hasil kejahatan dapat dilihat secara langsung oleh masyarakat.
3. Probing
dan Port Scanning
Salah satu langkah yang dilakukan cracker sebelum masuk ke server yang
ditargetkan adalah melakukan pengintaian. Cara yang dilakukan adalah dengan
melakukan “port scanning” atau “probing” untuk melihat servis-servis apa saja
yang tersedia di server target. Sebagai contoh, hasil scanning dapat
menunjukkan bahwa server target menjalankan program web server Apache, mail
server Sendmail, dan seterusnya. Analogi hal ini dengan dunia nyata adalah
dengan melihat-lihat apakah pintu rumah anda terkunci, merek kunci yang
digunakan, jendela mana yang terbuka, apakah pagar terkunci (menggunakan
firewall atau tidak) dan seterusnya.
4. Virus dan
Trojan
Virus komputer merupakan program komputer yang dapat menggandakan atau
menyalin dirinya sendiri dan menyebar dengan cara menyisipkan salinan dirinya
ke dalam program atau dokumen lain. Trojan adalah sebuah bentuk perangkat lunak
yang mencurigakan (malicious software) yang dapat merusak sebuah sistem atau
jaringan. Tujuan dari Trojan adalah memperoleh informasi dari target (password,
kebiasaan user yang tercatat dalam system log, data, dan lain-lain), dan
mengendalikan target (memperoleh hak akses pada target).
5. Denial of
Service (DoS) attack
Denial of Service (DoS) attack adalah jenis serangan terhadap sebuah
komputer atau server di dalam jaringan internet dengan cara menghabiskan sumber
(resource) yang dimiliki oleh komputer tersebut sampai komputer tersebut tidak
dapat menjalankan fungsinya dengan benar sehingga secara tidak langsung
mencegah pengguna lain untuk memperoleh akses layanan dari komputer yang
diserang tersebut.
F. PENANGANAN CYBERCRIME
Cybercrime adalah masalah dalam dunia
internet yang harus ditangani secara serius. Sebagai kejahatan, penanganan
terhadap cybercrime dapat dianalogikan sama dengan dunia nyata, harus dengan
hukum legal yang mengatur. Berikut ini ada beberapa Cara Penanganan Cybercrime
:
1. Dengan Upaya non
Hukum
Adalah segala upaya yang
lebih bersifat preventif dan persuasif terhadap para pelaku, korban dan semua
pihak yang berpotensi terkait dengan kejahatan dunia maya.
2. Dengan Upaya Hukum
(Cyberlaw)
Adalah segala upaya yang
bersifat mengikat, lebih banyak memberikan informasi mengenai hukuman dan jenis
pelanggaran/ kejahatan dunia maya secara spesifik.
Beberapa contoh yang
dapat dilakukan terkait dengan cara pencegahan cyber crime adalah sebagai
berikut:
1. Untuk menanggulangi masalah Denial of
Services (DoS), pada sistem dapat dilakukan dengan memasang firewall dengan
Instrussion Detection System (IDS) dan Instrussion Prevention System (IPS) pada
Router.
2. Untuk menanggulangi masalah virus pada
sistem dapat dilakukan dengan memasang anti virus dan anti spy ware dengan
upgrading dan updating secara periodik.
3. Untuk menanggulangi pencurian password
dilakukan proteksi security system terhadap password dan/ atau perubahan
password secara berkala.
Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam
kehidupan sehari-hari kita saat ini. Contoh: penggunaan mesin ATM untuk
mengambil uang; handphone untuk berkomunikasi dan bertransaksi (mobile
banking); Internet untuk melakukan transaksi (Internet banking, membeli barang),
berikirim e-mail atau untuk sekedar menjelajah Internet; perusahaan melakukan
transaksi melalui Internet (e-procurement). Namun demikian segala aktivitas
tersebut memiliki celah yang dapat dimanfaatkan oleh orang yang tidak
bertanggung jawab untuk melakukan kejahatan dunia maya (cybercrime), misalnya:
Penyadapan email, PIN (untuk Internet Banking), Pelanggaran terhadap hak-hak
privacy, dll. Maka dari itu diperlukan sebuah perangkat hukum yang secara legal
melawan cybercrime. Dalam hal ini cyberlaw tercipta.
G. PERANGKAT ANTI CYBERCRIME
Beberapa Hal yang perlu dilakukan dalam
menangani Cybercrime adalah memperkuat aspek hukum dan aspek non hukum,
sehingga meskipun tidak dapat direduksi sampai titik nol paling tidak
terjadinya cybercrime dapat ditekan lebih rendah.
1. Modernisasi Hukum Pidana
Nasional. Sejalan dengan perkembangan teknologi, cybercrime juga mengalami
perubahan yang significant. Contoh: saat ini kita mengenal ratusan jenis virus
dengan dampak tingkat kerusakan yang semakin rumit.
2. Meningkatkan Sistem Pengamanan Jaringan Komputer.
Jaringan komputer merupakan gerbang penghubung antara satu sistem komputer ke
sistem yang lain. Gerbang ini sangat rentan terhadap serangan, baik berupa
denial of service attack atau virus.
3. Meningkatkan pemahaman & keahlian Aparatur
Penegak Hukum. Aparatur penegak hukum adalah sisi brainware yang memegang peran
penting dalam penegakan cyberlaw. dengan kualitas tingkat pemahaman aparat yang
baik terhadap cybercrime, diharapkan kejahatan dapat ditekan.
4. Meningkatkan kesadaran warga mengenai masalah
cybercrime. Warga negara merupakan konsumen terbesar dalam dunia maya. Warga
negara memiliki potensi yang sama besar untuk menjadi pelaku cybercrime atau
corban cybercrime. Maka dari itu, kesadaran dari warga negara sangat penting.
5. Meningkatkan kerjasama antar negara dalam upaya
penanganan cybercrime. Berbagai pertemuan atau konvensi antar beberapa negara
yang membahas tentang cybercrime akan lebih mengenalkan kepada dunia tentang
fenomena cybercrime terutama beberapa jenis baru.
H. KASUS – KASUS CYBER
CRIME
Contoh Kasus
Sandra Dewi Tersandung Cyber Crime (17/03/2008 12:52 | Kriminalitas
dan Selebritis)
Liputan6.com, Jakarta: Cantik, muda, dan berbakat, itulah sosok Sandra
Dewi. Gadis yang bernama lengkap Monica Nichole Sandra Dewi Gunawan Basri ini
mulai dikenal publik melalui film Quickie Express dan sinetron Cinta Indah.
Wajah cantik Sandra kini kerap menghiasi tabloid, majalah, hingga internet.
Sayang, di tengah puncak karier, Sandra tersandung masalah. Sejumlah foto
seorang wanita tanpa busana yang diduga Sandra Dewi beredar di internet, belum
lama berselang.
Sandra mengaku kaget dan sedih dengan beredarnya foto-foto tersebut. Gadis
kelahiran Pangkalpinang, Bangka Belitung, 25 tahun silam ini kecewa dengan
perilaku orang tak bertanggung jawab yang telah mencemarkan nama baiknya. Ia
terpaksa menanggung malu atas kejadian yang tak pernah dilakukan. Beruntung,
keluarga, kerabat, dan para sahabat terus mendukung dan membantu mantan Duta
Pariwisata Jakarta Barat tersebut. Mereka juga menyarankan lulusan London
School of Public Relation, Jakarta Pusat ini menempuh jalur hukum.
Sebagai seorang yang religius, artis yang bertempat tinggal di kawasan
Kedoya, Jakarta barat ini menyerahkan semuanya kepada Tuhan meski sempat
terlintas untuk melaporkan peristiwa tersebut ke polisi. Bahkan, Sandra justru
memafkan sang penyebar foto itu. Pelaku dikabarkan meminta maaf kepada Sandra
melalui internet. Meski demikian, Sandra masih sulit menghilangkan trauma
ketika harus berhadapan dengan penggemarnya, termasuk jika mereka meminta foto
bersama.
Sulung dari tiga bersaudara ini berharap pemerintah mengambil tindakan
tegas kepada para pelaku cyber crime. Sebab, tindakan mereka sangat mengganggu
dan cenderung mencemarkan nama baik seseorang.
Kasus foto-foto artis tanpa busana seperti ini bukanlah pertama dan mungkin
tak akan menjadi yang terakhir. Selama korban tidak melaporkan kejahatan yang
menimpa dirinya kepada polisi, tangan-tangan jahil akan terus menciptakan
karyanya. Memaafkan adalah tindakan terpuji. Namun, jika pelaku tertangkap bisa
membuat efek jera bagi orang-orang yang menyalurkan kreativitas secara
negatif.(RMA/Yoga Andika Satria dan Kurnia Supriyatna).
I. TINJAUAN HUKUM
Saat ini di Indonesia belum memiliki UU khusus/Cyber Law yang mengatur
mengenai Cybercrime, walaupun UU tersebut sudah ada sejak tahun 2000 namun
belum disahkan oleh Pemerintah Dalam Upaya Menangani kasus-kasus yg terjadi
khususnya yang ada kaitannya dengan cyber crime, para Penyidik ( khususnya
Polri ) melakukan analogi atau perumpamaan dan persamaan terhadap pasal-pasal
yg ada dalam KUHP Pasal yang dapat dikenakan dalam KUHP pada Cybercrime antara
lain:
1.
KUHP ( Kitab Undang-Undang Hukum Pidana )
ü Pasal 362 KUHP Tentang pencurian ( Kasus carding )
ü Pasal 378 KUHP tentang Penipuan ( Penipuan melalui website seolah-olah
menjual barang)
ü Pasal 311 KUHP Pencemaran nama Baik ( melalui media internet dengan
mengirim email kepada Korban maupun teman-teman korban)
ü Pasal 303 KUHP Perjudian (permainan judi online)
ü Pasal 282 KUHP Pornografi ( Penyebaran pornografi melalui media internet).
ü Pasal 282 dan 311 KUHP ( tentang kasus Penyebaran foto atau film pribadi
seseorang yang vulgar di Internet).
ü Pasal 378 dan 362 (Tentang kasus Carding karena pelaku melakukan penipuan
seolah-olah ingin membayar, dengan kartu kredit hasil curian )
2.
Undang-Undang No.19 Thn 2002 Tentang Hak
Cipta, Khususnya tentang Program Komputer atau software
3.
Undang-Undang No.36 Thn 1999 tentang
Telekomunikasi, ( penyalahgunaan Internet yang menggangu ketertiban umum atau
pribadi).
4.
Undang-undang No.25 Thn 2003 Tentang
Perubahan atas Undang-Undang No.15 Tahun 2002 Tentang Pencucian Uang.
5.
Undang-Undang No.15 thn 2003 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
J. PENANGANAN CYBERCRIME
Cybercrime adalah masalah dalam dunia
internet yang harus ditangani secara serius. Sebagai kejahatan, penanganan
terhadap cybercrime dapat dianalogikan sama dengan dunia nyata, harus dengan
hukum legal yang mengatur. Berikut ini ada beberapa Cara Penanganan Cybercrime
:
v Dengan Upaya non Hukum
Adalah segala upaya yang lebih bersifat preventif dan persuasif terhadap
para pelaku, korban dan semua pihak yang berpotensi terkait dengan kejahatan
dunia maya.
v Dengan Upaya Hukum (Cyberlaw)
Adalah segala upaya yang bersifat mengikat, lebih banyak memberikan
informasi mengenai hukuman dan jenis pelanggaran/ kejahatan dunia maya secara
spesifik.
Beberapa contoh yang dapat dilakukan terkait dengan cara pencegahan cyber
crime adalah sebagai berikut:
ü Untuk menanggulangi masalah virus pada sistem dapat dilakukan dengan
memasang anti virus dan anti spy ware dengan upgrading dan updating secara
periodik.
ü Untuk menanggulangi pencurian password dilakukan proteksi security system
terhadap password dan/ atau perubahan password secara berkala.
Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam
kehidupan sehari-hari kita saat ini. Contoh: penggunaan mesin ATM untuk
mengambil uang; handphone untuk berkomunikasi dan bertransaksi (mobile
banking); Internet untuk melakukan transaksi (Internet banking, membeli
barang), berikirim e-mail atau untuk sekedar menjelajah Internet; perusahaan
melakukan transaksi melalui Internet (e-procurement). Namun demikian segala
aktivitas tersebut memiliki celah yang dapat dimanfaatkan oleh orang yang tidak
bertanggung jawab untuk melakukan kejahatan dunia maya (cybercrime), misalnya:
Penyadapan email, PIN (untuk Internet Banking), Pelanggaran terhadap hak-hak
privacy, dll. Maka dari itu diperlukan sebuah perangkat hukum yang secara legal
melawan cybercrime. Dalam hal ini cyberlaw tercipta.
K. PERANGKAT ANTI CYBERCRIME
Beberapa Hal yang perlu dilakukan dalam
menangani Cybercrime adalah memperkuat aspek hukum dan aspek non hukum,
sehingga meskipun tidak dapat direduksi sampai titik nol paling tidak
terjadinya cybercrime dapat ditekan lebih rendah.
Modernisasi Hukum Pidana Nasional. Sejalan
dengan perkembangan teknologi, cybercrime juga mengalami perubahan yang
significant. Contoh: saat ini kita mengenal ratusan jenis virus dengan dampak
tingkat kerusakan yang semakin rumit.
Meningkatkan Sistem Pengamanan Jaringan
Komputer. Jaringan komputer merupakan gerbang penghubung antara satu sistem
komputer ke sistem yang lain. Gerbang ini sangat rentan terhadap serangan, baik
berupa denial of service attack atau virus.
Meningkatkan pemahaman & keahlian
Aparatur Penegak Hukum. Aparatur penegak hukum adalah sisi brainware yang
memegang peran penting dalam penegakan cyberlaw. dengan kualitas tingkat
pemahaman aparat yang baik terhadap cybercrime, diharapkan kejahatan dapat
ditekan.
Meningkatkan kesadaran warga mengenai
masalah cybercrime. Warga negara merupakan konsumen terbesar dalam dunia maya.
Warga negara memiliki potensi yang sama besar untuk menjadi pelaku cybercrime
atau corban cybercrime. Maka dari itu, kesadaran dari warga negara sangat
penting.
Meningkatkan kerjasama antar negara dalam
upaya penanganan cybercrime. Berbagai pertemuan atau konvensi antar beberapa
negara yang membahas tentang cybercrime akan lebih mengenalkan kepada dunia
tentang fenomena cybercrime terutama beberapa jenis baru.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar