1. Pengertian Lisensi
Lisensi
perangkat lunak mencakup izin, hak, dan pembatasan yang diberlakukan
atas perangkat
lunak, baik berupa suatu komponen atau program berdiri sendiri.
Penggunaan suatu perangkat lunak tanpa lisensi dapat dianggap pelanggaran atas
hak eksklusif pemilik menurut hukum hak cipta atau, kadang, paten dan dapat
membuat pemilik menuntut pelanggarnya. Dalam suatu lisensi, penerima lisensi
diizinkan untuk menggunakan untuk menggunakan perangkat lunak berlisensi sesuai
dengan persyaratan khusus dalam lisensi. Pelanggaran persyaratan lisensi,
tergantung pada lisensinya, dapat menyebabkan pengakhiran lisensi, dan hak
pemilik untuk menuntut pelanggarnya.
Pemberian hak dan penerapan
pembatasan penggunaan perangkat lunak, lisensi perangkat lunak biasanya
mengandung ketentuan yang mengatur kewajiban dan tanggung jawab masing-masing
pihak. Dalam transaksi perangkat lunak perusahaan dan komersial, syarat-syarat
ini (seperti pembatasan tanggung jawab, jaminan dan penyangkalan jaminan, dan
ganti rugi jika perangkat lunak melanggar hak kekayaan
intelektual pihak lain) sering dinegosiasikan oleh pengacara yang memiliki
spesialisasi dalam lisensi perangkat lunak. Spesialisasi praktik hukum di bidang
ini telah berkembang karena keunikan masalah hukum pada lisensi perangkat
lunak, dan juga keinginan perusahaan perangkat lunak untuk melindungi aset
yang, jika tak dilisensikan dengan baik, dapat menghilangkan nilai mereka.
2. Jenis-jenis lisensi
software
a. Lisensi
Commersial
b.
Lisensi Trial Software
c.Lisensi
Freeware
d.
Lisensi Shareware
e.
Lisensi Royalty-Free Binaries
f. Lisensi Open Source
3. Macam- Macam pembajakan software
a.
Harddisk Loading
b. Under
Licensing
c.
Conterfeiting
d.
Mischanneling
Tidak ada komentar:
Posting Komentar